Friday, April 11, 2014

Perpajakan

Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof. Dr. Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan undang-undang)
(dapat dipaksakan  dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
            Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
  • Iuran / pungutan
  • Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
  • Pajak dapat dipaksakan
  • Tidak menerima kontra prestasi
  • Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
                Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya  tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1.      untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2.      untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
3.      tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4.      Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.

Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
  1. UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  2. UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu  no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
  3. UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
  4. UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
  5. UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
  6. UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang  no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.

Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
  1. UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
  1. UU RI  NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
  1. UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .

Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a.       PAD (pendapatan asli daerah )
·        Hasil pajak daerah
·        Hasil retribusi daerah
·        Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·        Dan lain-lain penghasilan daerah yang sah

b.      dana perimbangan
c.       pinjaman daerah

pasal 80 ayat 1
            dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
  • bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
  • dana alokasi umum
  • dana alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan  dan penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.

Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
·  pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·  pajak bahan bakar kendraan bermotor
·  pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan

b.      jenis pajak kabupaten kota
·  pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak parkir

untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1.      siapa yang dikenakan pajak( subjek pajak)
2.      apa yang dikenakan pajak ( objek pajak)
3.      berapa pajaknya (tariff pajak)
4.      bagaimana melaksanakan hukum pajak

            * pajak dapat dipaksakan
            Undang-undang memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
            Dalam hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam penjara.

            * Pajak tidak menerima kontra prestasi
            Ciri kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun perlu dipahami  bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.

            * Untuk membiayai biaya umum pemerintah
            Pajak yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
            Syarat objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
            Struktur pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
  1. pajak penghasilan (PPh)
  2. pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
  3. pajak bumi dan bangunan
  4. pajak daerah dan retribbusi daerah
  5. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
  6. bea materai

untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan  dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·  jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·  Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·  Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.

System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :

  1. Self assessment system; menghitung pajak sendiri
  2. official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus

factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas negara adlah
  1. filsafat negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
  1. kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
  1. tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
  1. kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
  1. strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
    • kantor pelayanan pajak
    • kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak

perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang. Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.

Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal asing. Contoh:
1)     bea materai modal
2)     bea masuk dan pajak penjualan
3)     bea balik nama
4)     pajak perseroan
5)     pajak devident

YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK

            Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1)      Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2)      Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3)      Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4)      Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5)      Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6)      Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
            Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
  • Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
  • Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
  • Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.

Prisip-prinsip pemungutan pajak:
            Menurut Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
  • Prisip fiscal.
  •  Prinsip Administrative.
  • Prinsip ekonomi.
  • Prinsip Etika.
 HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
            Hukum pajak dibedakan atas:
  1. Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
  1. Hukum pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
a.      Pajak
Ciri – ciri pajak :
1)      Pajak dipungut oleh Negara
2)      Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari pemerintah
3)      Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
4)      Dipungut disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu pada seseorang.
b.      Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi atas 3 golongan yaitu :
1)      Retribusi Jasa Umum,terdiri dari :
a)      Retribusi pelayanan kesehatan
b)      Retribusi pelayanan kebersihan
c)      Retribusi pelayanan pasar
d)     Retribusi pelyanan pemakaman
e)      Retribusi pelayanan parker ditempat umum
2)      Retribusi Jasa Usaha, terdiri dari :
a)      Retribusi pemakaian kekayaan daerah
b)      Retribusi pasar grosir
c)      Retribusi terminal
d)     Retribusi tempat pelelangan
e)      Retribusi tempat rekreasi dan olahraga
3)      Retribusi Perizinan Tertentu, terdiri dari :
a)      Retribusi izin mendirikan bangunan
b)      Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol
c)      Retribusi izin gangguan
d)      Retibusi izin trayek
c.       Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.

Asas pungutan pajak dibagi dalam :
Asas Falsafah Hukum
Teori – teori  pembenaran pungutan pajak :
  1. Teori Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi yang harus dibayar oleh setiap orang.
  2. Teori Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
  3. Teori gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak sesuia daya pikul masing – masing.
  4. Teori Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti  seseorang kepada Negara.
  5. Teori Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat melalui saluran lain.
  6. Pungutan Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan. Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas yuridis
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang – undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2)UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki agar kehidupan ekonomi terus meningkat.
Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa biaya pengenaan pajak harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.



sumber : https://kurniawanbudi04.wordpress.com/2013/05/20/pengertian-dasar-perpajakan-makalah-sederhana-perpajakan/comment-page-1/

http://kedanta.tripod.com/karya.html


No comments:

Post a Comment