Pajak adalah iyuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof. Dr. Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara
yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector pemerintah berdasarkan
undang-undang)
(dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa
timbal (tegen prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk
membiayai pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran
/ pungutan
- Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak
dapat dipaksakan
- Tidak
menerima kontra prestasi
- Untuk
membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik
pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus berdasarkan undang-undang.
diperlukan perumusan macam pajak dan berat ringannya tariff pajak
itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib pajak
pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri dan suami
Rp. 1.440.000;
3. tambahan untu8k
seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang
digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp. 1.440.000;tambahan
untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung
atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI
NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang
ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI
NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983
tentang pajak penghasilan
- UU RI
NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang
pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang
mewah
- UU RI
NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang
penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI
NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak
atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus
2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI
NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn
1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini
diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI
NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU
RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985
tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI
NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn
1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah terdiri dari
a. PAD (pendapatan
asli daerah )
· Hasil pajak
daerah
· Hasil retribusi
daerah
· Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
· Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana perimbangan
c. pinjaman daerah
pasal 80 ayat 1
dana
perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian
daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan
dan penerimaan atas sda
- dana
alokasi umum
- dana
alokasi khusus
ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan perkotaan serta perkebunan
serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector pertambangan dan kehutanan dan
penerimaan SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil
dan daerah linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan
3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000 tentang perubahan atas uu no
18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah maka jenis pajak untuk
profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak propinsi terdiri dari
· pajak kendraan bermotor dengan kendraan atas
air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan bakar kendraan bermotor
· pajak pengeambilan dan pemanfaatan air bawh
tanah dan permukaan
b. jenis pajak kabupaten
kota
· pajak hotel, restoran, hiburan , pajak reklame,
pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian golongan c , pajak
parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan secara garis
besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang dikenakan
pajak( subjek pajak)
2. apa yang dikenakan
pajak ( objek pajak)
3. berapa pajaknya
(tariff pajak)
4. bagaimana melaksanakan
hukum pajak
*
pajak dapat dipaksakan
Undang-undang
memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam
hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak
yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran
pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
*
Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax
payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari
pemerintah namun perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada
menerima jasa timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat
lainnya.
*
Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi
hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan
syaratobjektif .
Syarat
objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan
atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang
berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak
penghasilan (PPh)
- pajak
pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak
bumi dan bangunan
- pajak
daerah dan retribbusi daerah
- bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea
materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan,
terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua
dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000
tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi utama pajak dan fungsi
fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk
memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan
undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak untuk keperkuan negara
berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas secara optimal adalah
sebagi berikut:
· jangan sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang
tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan sampai wajib pajak tidak melaporkan
objek pajak kepada fiskus
· Jangan sampai ada objek pajak dai pengamatan
dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi pemasukan dana ke kas
negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self
assessment system; menghitung pajak sendiri
- official
assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana
kekas negara adlah
- filsafat
negara
negara yang berideologi yang berorientasi kepada
kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari rakyatnya dalam hal
pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam menentukanberat
rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan oleh DPR sebaliknya
dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa sangat sulit untuk
mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban pajaknya.
- kejelasan
undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta pasti akan menimbulkan
penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib pajak
- tingkat
pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan
wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk memahami peraturan perpajakan
termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- kualitas
dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu dan peraturan perpajakan .
fiscus yang professional akan akan berusaha secara konsisten untuk menggali
objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus dikenakan pajak.
- strategi
yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor
pelayanan pajak
- kantor
pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat
terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya juga fungsi pajak
dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu , dan
sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini hanya sebagai pelengkap
dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pajak dipakai
sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan untuk
mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal
asing. Contoh:
1) bea materai modal
2) bea masuk dan pajak
penjualan
3) bea balik nama
4) pajak perseroan
5) pajak devident
YUSDIFIKASI PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam
hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang
menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus
negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari penduduk karena menurut
teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat membayar premi pada negara.
2) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak karena penduduk negara
tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar kepentingan penduduk
kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah bagian dari suatu negara
oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib membayar pajak pada
negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam hal pemungutan pajak
pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya beli
Menurut teori ini yustifikasi pemungutan pajak terletak pada
akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai
pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari perhatian negara pada
masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi pemungutan pajak yang paling
tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas
yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada
undang-undang
- Asas
ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi
produksi dan perekonomian rakyat
- Asas
finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak
harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip
fiscal.
- Prinsip
Administrative.
- Prinsip
ekonomi.
- Prinsip
Etika.
HUKUM PAJAK
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut
merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau
badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum
pajak dibedakan atas:
- Hukum
pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang
dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus
dibayar.
- Hukum
pajak formal
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum
pajak material menjadi kenyataan.
a. Pajak
Ciri – ciri pajak :
1) Pajak dipungut
oleh Negara
2) Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra prestasi individual dari
pemerintah
3) Digunakan untuk
membiayai pengeluaran pemerintah
4) Dipungut
disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu pada seseorang.
b. Retribusi
Menurut Undang – Undang No. 34 Tahun 2000, retribusi dibagi
atas 3 golongan yaitu :
1) Retribusi Jasa
Umum,terdiri dari :
a) Retribusi pelayanan
kesehatan
b) Retribusi pelayanan
kebersihan
c) Retribusi pelayanan pasar
d) Retribusi pelyanan pemakaman
e) Retribusi pelayanan parker
ditempat umum
2) Retribusi Jasa
Usaha, terdiri dari :
a) Retribusi pemakaian
kekayaan daerah
b) Retribusi pasar grosir
c) Retribusi terminal
d) Retribusi tempat pelelangan
e) Retribusi tempat rekreasi
dan olahraga
3) Retribusi Perizinan
Tertentu, terdiri dari :
a) Retribusi izin
mendirikan bangunan
b) Retribusi
tempat penjualan minuman beralkohol
c) Retribusi izin
gangguan
d) Retibusi izin
trayek
c. Sumbangan
Adalah iuran untuk orang – orang atau badan tertentu yang
pembayarnya tidak dapat ditunjuk atau ditentukan besarnya.
Asas pungutan pajak dibagi dalam :
Asas Falsafah Hukum
Teori – teori pembenaran pungutan pajak :
- Teori
Asuransi, teori ini mengtakan bahwa pajak iti diibaratkan sebagai premi
yang harus dibayar oleh setiap orang.
- Teori
Kepentingan, teori ini mengatakan bahwa pembagian beban pajak harus
didasarkan atas masing – masing kepentingan orangdalam tugas pemerintah.
- Teori
gaya pikul, teori ini mengatakan bahwa setiap orang wajib membayar pajak
sesuia daya pikul masing – masing.
- Teori
Bhakti, teori ini disebut juga “teori kewajiban pajak mutlak” mengatakan
bahwa pembayaran pajak merupakan tanda bhakti seseorang kepada
Negara.
- Teori
Asas Gaya Beli, menurut teori ini pajak diibaratkan sebagai pompa yang
menyedot daya beli seseorang yang kemudian dikembalikan pada masyarakat
melalui saluran lain.
- Pungutan
Pajak Menurut Pancasila, menurut teori ini pungutan pajak dibenarkan.
Pembayaran pajak adalah pengorbanan setiap anggota keluarga untuk
kepentingan keluarga tanpa mendapat imbalan.
Asas yuridis
Menurut ini pungutan pajak harus didasarkan pada undang –
undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat
(2)UUD 1945.
Asas Ekonomis
Asas ini menekankan pada pemikiran bahwa Negara menghendaki
agar kehidupan ekonomi terus meningkat.
Asas Finansial
Sesuai dengan fungsi budgetair maka sudah barang tentu bahwa
biaya pengenaan pajak harus sekecil – kecilnya,dibandingkan dengan pendapatan.
sumber : https://kurniawanbudi04.wordpress.com/2013/05/20/pengertian-dasar-perpajakan-makalah-sederhana-perpajakan/comment-page-1/
http://kedanta.tripod.com/karya.html
No comments:
Post a Comment