Hubungan internasional menurut yang
di publish diwikipedia tentang hubungan internasional adalah ilmu yang
mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi
antarpemerintah (IGO), organisasi nonpemerintah internasional (INGO),
organisasi non-pemerintah (NGO), dan perusahaan multinasional (MNC). Hubungan
internasional sering juga disebut dengan studi internasional, walaupun
sebenarnya pengertian keduanya itu berbeda. Pada negara-negara yang sedang
berkembang berusaha untuk mengatasi ketertinggalannya dengan negara negara yang
maju, sedangkan negara yang sudah maju memberikan bantuan dalam batas
kemampuannya. Untuk itu ternyata perlu pengorganisasian kerjasama antar negara
yang meliputi seluruh dunia supaya warga negara negara tersebut dapat menikmati
sebuah kemajuan di zamam modern ini. Pengorganisasian kerjasama antar bangsa
ini makin mutlak dan mendesak, karena dibalik kemajuan itu ada hal hal yang
mengancam manusia, seperti senjata nuklir, bom atom dsb.
Negara Indonesia sebagai negara
yang sudah merdeka dan berdaulat sangat berhak untuk menentukan nasibnya
sendiri serta kebijakan kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa suatu bangsa dan negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua
kebutuhan warga negaranya. Sehingga kerjasama dengan bangsa lain dalam bentuk
hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut di bidang
politik, ekonomi maupun sosial dan budaya. Hubungan internasional Indonesia
dengan negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan didasarkan pada
politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan bentuk dan hubungan internasional
dapat berupa hubungan individual, hubungan antar kelompok dan hubungan antar
negara
Sampai saat ini belum ada kata
sepakat mengenai pengertian istilah hubungan internasional sebagai suatu
disiplin ilmu. Berikut ini pendapat beberapa ahli mengenai pengertian hubungan
internasional.
1. Drs. Suwardi Wiraatmadja, M.A
Mengemukakan bahwa hubungan
internasional membahas keadaan atau soal soal politik di masyarakat
internasional dalam arti sempit, menitikberatkan pada diplomasi dan hubungan
antar bangsa serta satuan politik lainnya.
Sedangkan hubungan internasional lebih sesuai untuk mencakup
segala macam hubungan antarbangsa kelompol-kelompok bangsa dalam masyarakat
dunia. Selanjutnya dikemukakan bahwa hubungan internasional mencakup beberapa
jenis akar disiplin ilmu antara lain hukum internasional, sejarah diplomasi,
ilmu kemiliteran, politik internasional, organisasi internasional, perdagangan
internasional, pemerintahan jajahan, pelaksanaan hubungan luar negeri.
2. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan
studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu,
termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Ada pun
yang dimaksud dengan kesatuan kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai
negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat
internasional.
3. Hugo de Groot
Mengemukakan bahwa hukum dan
hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan dari
beberapa atau semua negara. Tujuannya adalah untuk kepentingan bersama dari
mereka yang menyatukan diri dalam satu ikatan dan sederajat. Dengan terbitnya
ini, Hugo de Groot dianggap sebagai Bapak Hukum Internasional.
4. Chares A. Me Clelland
4. Chares A. Me Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan keadaan relavan yang mengelilingi interaksi
5. Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
5. Menurut bukti Rencana Strategii Pelaksanaan Pilitik Luar Negri RI (RENSTRA)
Hubungan internasional adalah
hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara
untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut. Hubungan ini dalam
Encyclopedia Amerika dilihat sebgai hubungan antar negara atau antar individu
dari negara yang berbeda beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi,
ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik
internasional.
Pentingnya Hubungan Internasional Bagi suatu Negara
Pada kenyataannya menunjukan bahwa
setiap bangsa dan negara memiliki kebutuhan mempertahankan kelangsungan
hidupnya dan tidak selalu dapat dipenuhi oleh potensi setiap bangsa. Keadaan
yang deimikian mendorong untuk saling mengadakan hubungan antar negara. Mengenai
pentingnya hubungan internasional bahwa setiap negara memiliki sumber kekuatan
yang berbeda beda. Ada negara yang kuat akan sumber daya alam, ada juga yang
banyak penduduknya, sementara ada negara lain yang mengandalkan berlimpahnya
jumlah ilmuwan. Kekurangan yang ada dapat diatasi dengan saling berhubungan
denga yang lain. Hal inilah yang melahirkan hubungan internasional antar bangsa
antar negara.
Kartasasmita dalam Suprapto (2005) menyatakan bahwa Hubungan
Internasional dimaksudkan untuk :
- Mempererat
hubungan antar negara yang satu dengan yang lain
- Mengadakan
kerjasama dalam rangka saling membantu
- Menjelaskan
dan menegakkan kedaulatan dan batas-batas wilayah
- Mengadakan
perdamaian dan perundingan pakta non agresi
- Mengadakan
hubungan dagang atau ekonomi sesuai dengan kepentingan masing-masing
Setiap negara memiliki posisi yang
berbeda beda, baik dalam kemampuan ekonomi, keuangan, keamanan, politik maupun
sumber daya manusia. Oleh karenanya setiap negara tidak dapat lepas dari
keterlibatannya dengan negara lain, dalam bentuk hubungan antar
bangsa. Secara umum, titik berat dalam hubunga internasional antara lain adalah
bidang pertahanan dan keamanan untuk memajukan kepentingan masing masing negara
atau untuk kepetingan bersama umat manusia yang bersifat universal. Suatu
negara dapat mengadakan kerja sama antar negara atau hubungan internasional
apabila kemerdekaan dan kedaulatannya baik secara de facto maupun de jure telah
diaui oleh negara lain.
Faktor faktor yang mempengaruhi terjadinya kerja sama dengan
bentuk hubungan internasional antara lain sebagai berikut :
1. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran akan
kelangsungan hidupnya, baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
2. Faktor external, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak
dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan
dan kerjasama dengan negara lain.
Katergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah masalah ekonomi, politik hukum, social budaya, pertahanan dan keamanan.
Katergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah masalah ekonomi, politik hukum, social budaya, pertahanan dan keamanan.
Adapun faktor-faktor yang menyebapkan diadakannya kerja sama
internasional adalah sebagai berikut :
1. Adanya dua negara atau lebih yang menghadapi hal tertentu
dan merupakan kepentingan bersama. Misalnya Indonesia dan Malaysia yang
mengatur perlindungan TKI.
2. Adanya usaha kerjasama yang dijalani dalam berbagai
organisasi dan lembaga internasional. Misalnya PBB, Uni Eropa, OPEC, ASEAN,
AFTA, dan sebagainya.
3. Munculnya isu isu yang berkaitan dengan ekspansi
teknologi dan perdagangan sehingga memerlukan ketentuan dan peraturan yang baru
yang membantu menangani masalah melallui konferensi dan pertemuan-pertemuan ad
hoc (sementara). Misalnya tentang penerbangan internasional yang mengatur rute
dan ongkos, konferensi hukum laut internasional dan sebagainya.
4. Dua negara atau lebih yang mempunyai benyak transaksi dan
interaksi terus menerus, tetapi tidak memerlukan organisasi resmi untuk
kerjasama. Pada dasarnya adalah semua hubungan diantara unit unit dapat berjalan
dan damai, dan apabila muncul konflik biasanya akan diselesaikan dengan
kompromi. Misalnya, Indonesia dengan Jepang.
Kerjasama internasional perlu dikembangkan dengan perimbangan pertimbangan sebagai berikut :
1. Sebagai negara, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan
sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Oleh karena itu, munculah sifat saling
ketergantungan antar bangsa.
2. Dengan kerjasama internasional, berarti melaksanakan
hidup berdampingan secara damai, yang mengandung aspirasi kemanusiaan secara
universal, sehingga dapat meredakan ketegangan yang terjadi. Dengan demikian
perdamaian dapat terus dipelihara dengan baik.
3. Kerjasama internasional sangan penting terutama bagi
negara negara yang berkembang untuk mengembangkan pembangunan dalam rangka
memajukan kesejahteraan rakyatnya.
4. Dengan kerjasama internasional, berarti menegakkan
kedaulatan.
Hubungan Internasioal menjadi
penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada
negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian
tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah
diciptakan. Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat
membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu
negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar
Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena
adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan
perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan
membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan
baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah
raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara
damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan,
permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat
adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai
melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab,
cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati
antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya
sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara,
kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.
Beberapa faktor yang ikut
menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun
multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya
dan letak geografis. Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional
manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de
facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk
hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam
kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang
tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa
bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama
dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan
pertahanan keamanan.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang
harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan
mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya
dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk
mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.
Disamping itu hubungan kerjasama
antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi
keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi
terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap
manusia dan negara di dunia. Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap
saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara
lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam
membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyatnya.
No comments:
Post a Comment